
Kendari, Jaringansultra.com – Hendak akan diseludupkan ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), ribuan tabung gas elpiji yang bersubsidi disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polda Sultra melalui Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus menangkap dan mengamankan 1 unit truk bermuatan 1.400 tabung LPG ilegal berukuran 3 kg.
Kasubdit 1 Indagsi Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan, truk tersebut diamankan saat tengah melintas di sekitar Jalan Poros Meluhu Kabupaten Konawe Rabu kemarin.
“Kami mengamankan penyalahgunaan tabung LPG 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak lebih kurang 1.400 tabung, yang mana ini akan dibawa ke Morowali di Sulawesi Tengah,” katanya ditemui di Polda Sultra, Kamis 25 Januari 2024.
Lanjut kata Rico berdasarkan pengakuan sopir truk ribuan tabung gas LPG bersubsidi ini diperoleh dari beberapa pangkalan penampungan dan agen-agen penjualan tabung gas di wilayah seperti Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.
Dia menyampaikan Polda Sultra akan menindak tegas para pelaku penjualan mulai dari agen serta pihak pertamina selaku pendistribusi dan penampung tabung LPG bersubsidi tersebut.
“Nanti kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan juga kami akan ke Morowali untuk melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Saat ini truk beserta ribuan tabung gas tersebut tengah diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan.
“Sementara sopir truk kami jerat dengan Pasal 40 angka 9 undang-undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan cipta kerja dan perubahan undang-undang migas tahun 2021 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























