
Raha, Jaringansultra.com – Merasa namanya dicemarkan dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang disangkakan kepada Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Asal Kabupaten Muna inisial AL didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan balik pelapor di unit SPKT Polres Muna.
Hal itu dilakukannya setelah dilaporkan oleh seorang wanita inisial RD (16), ke Polres Muna dengan tuduhan dugaan tindakan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Aydit Saleh selaku Kuasa Hukum terlapor telah melaporkan pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap inisial AL di Unit SPKT Polres Muna pada hari Senin Tanggal 15 Januari 2024 sekitar Pukul 14.43 WITA.
“Karena klien kami inisial AL merasa di fitnah yang sama sekali tidak pernah dilakukannya sebagaimana yang didugakan terhadap dirinya dan yang kami laporkan saat itu adalah inisial FR, WA, JM dan HS,” ungkap Aydit Saleh saat ditemui di Pengadilan Raha, Kamis 25 Januari 2024.
Lanjut, Aydit mengatakan, bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.50 WITA korban pencabulan anak telah melaporkan oknum caleg inisial AL di SPKT Polres Muna bernomor STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRESMUNA/POLDA SULTRA. Korban juga telah melaporkan UG dan oknum Caleg AL di Polsek Bone pada tanggal 8 januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/01/I/2024/Reskrim Sek, tertanggal 13 Januari 2024 kliennya selaku terduga telah dipanggil diruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Muna pada hari Selasa tanggal 16 januari 2024.
“Klien kami saat itu di panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dan klien kami menghadiri undangan tersebut dan telah diperiksa,” imbuhnya.
Sementara itu, Muhammad Saddam Fade yang juga kuasa hukum dari AL menjelaskan, bahwa dengan adanya laporan itu, terlapor menjadi heran dan merasa ada yang janggal terkait dua laporan tersebut, dimana kedua laporan tersebut merupakan tindak pidana yang sama yaitu tindak pidana persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak.
“Kami juga selaku Kuasa Hukum terlapor berpikir apakah laporan yang pertama yang benar atau laporan yang kedua yang benar atau kedua – duanya tidak benar atau direkayasa, karena menghadapi pesta demokrasi sehingga patut diduga ada-ada saja untuk menjatuhkan seseorang,” jelasnya.
Saddam berharap pada pihak Polres Muna agar benar-benar mencermati dua laporan ini dan sampai hari ini selaku Kuasa Hukum terlapor meyakini bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muna dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan akan bekerja secara profesional dan sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya berharap pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menyelidiki kasus yang menimpa klien kami,” tandasnya.
Reporter: Ebit Vernanda
Editor : Ridho



























