Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Penahan Ombak Butur, Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka

175
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Raha, Jaringansultra.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Proyek pembangunan cincin beton penahan ombak itu dengan Nilai Rp. 3.290.100.000,00 yang bersumber dari APBD Butur tahun 2020.

Hal itu sampaikan lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Baka Tandililing di hadapan sejumlah awak media, pada Sabtu 22 Juli 2023.

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial YH selaku KPA dan sekaligus PPK, serta inisial MYY dan AR,” ungkapnya.

Agustinus Baka Tandililing menerangkan, telah dilakukan perhitungan nilai kerugian negara oleh auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan ditemukan kerugian negara.

“Kerugian negara sebesar Rp. 1.060.202.399,00,”ungkap Agustinus Baka Tandililing.

Reporter: Ebit Vernanda

Facebook Comments Box
Iklan