Breaking News : Sekda Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Usaha oleh Kejati Sultra

11
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwan Taridala ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 13 Maret 2023. (Foto : Asep Wijaya/Jaringansultra.com)

Kendari, Jaringansultra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwan Taridala ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 13 Maret 2023.

Aspidum Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq mengatakan, selain tersangka inisial RT pihaknya juga menetapkan satu tersangka berinisial SM yang menjabat sebagai tenaga ahli TGUPP Kota Kendari bidang Perencanaan Pengolahan Keunggulan Daerah.

“Kedua tersangka ini, ditetapkan atas kasus korupsi dugaan suap proses pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia,” ujar Setiawan saat kepada awak.

Usai diperiksa tersangka inisial RT dan SM keluar dari Kantor Kejati Sultra dengan menggunakan rompi orange sambil menuju ke mobil tahan untuk di bawah ke Rutan Kendari untuk di tahan.

“Sebelumnya kami telah memanggil sembilan saksi dan sementara masih dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (C)

Reporter : Asep

Facebook Comments Box
Iklan