
Kendari, Jaringansultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp42,3 miliar ke kas negara. Dana tersebut merupakan hasil lelang barang bukti kasus korupsi pertambangan IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Penyetoran ini diumumkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Kejati Sultra, Kamis 23 Januari 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan, bahwa kasus korupsi pertambangan IUP PT Antam Blok Mandiodo telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti berupa 126.000 metrik ton ore nikel kemudian dilelang bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset.
“Hasil lelang sebesar Rp42,3 miliar, setelah perkara berkekuatan hukum tetap, disimpan di rekening penampungan Kejati Sultra, lalu diteruskan ke Kejari Konawe sebelum akhirnya disetor ke kas negara,” ujarnya.
Ia menyatakan, bahwa penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan melalui Bank Mandiri.
“Hasil penjualan lelang ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Sebagai kewajiban jaksa eksekutor, kami melakukan eksekusi penyetoran ke negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejari Konawe juga baru saja menyetorkan Rp1 miliar ke kas negara dari hasil perkara tindak pidana kehutanan.
“Dua hari lalu kami menyetorkan Rp1 miliar dari kasus kehutanan. Total PNBP yang kami setorkan di triwulan pertama mencapai Rp43 miliar,” tuturnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























