Kendari, Jaringansultra.com – La Ndoada, seorang warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban dugaan penyerobotan lahan.
Lahannya berada di Lorong Singa, Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tiba-tiba diklaim oleh pihak lain.
La Ndoada melalui kuasa hukumnya, Darpin menjelaskan, tanah La Ndoada dengan ukuran luas 3,4 hektar tersebut yang berada di Lorong Singa, Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 1977 yang diterbitkan oleh pemerintah pada tahun tersebut.
Namun, lanjut Darpin dalam perjalan waktu tanah mlik kliennya diserobot atau dilklaim oleh pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Inticixta diterbitkan oleh Pertanahan Kota Kendari pada tahun 1999. Dan Kemudian tanah kliennya diperjualbelikan beralih ke oknum Bambang Sutrisno dan Liem Sian Tjie dalam bentuk jual beli pada tahun 2018.
“La Ndoada memiliki SKT sejak 1977 dan pada saat itu tidak ada masalah apapun. Namun dalam perjalan La Ndoada mau mengurus sertifikat di Pertanahan tiba-tiba diinfokan tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama PT Inticixta,” kata Darpin didampingi rekannya Muh. Amsar, S. Sos. S.H saat ditemui di lokasi, Selasa 12 November 2024.
Lanjut Darpin, setelah mendapatkan informasi dokumen tersebut PT Intisixta atas nama direktur Tedi Kuswendi yang kemudian beralih tanpa persyaratan prosedur yang jelas ke seorang oknum dengan nomor sertifikat yang sama.
“Jadi proses jual beli terjadi di Jakarta dan objeknya di Kota Kendari. Ini yang dikatakan dugaan mafia tanah dan kemudian berimbas kepada klien kami La Ndoada salah satu masyarakat kecil yang mendapatkan proses hukum dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar laporan pemilik sertifikat hak guna bangunan,” ujarnya.
Menurut Darpin, penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur dan salah alamat karena yang melaporkan bukan pemilik sertifikat hak guna bangunan. Kemudian pihak kepolisian melakukan tahapan penyelidikan tidak pernah memberikan perkembangan atau yang disebut SPH2P.
Selain itu, klienya tidak pernah diberikan konfirmasi langsung hasil gelar perkara sebagai salah satunya alat bukti yang dijadikan sebagai dasar hukum menetapkan La Ndoada sebagai tersangka.
“Kami juga melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, karena bapak La Ndoada merasa terintimidasi yang dimana dipaksakan untuk mengakui kesalahan di atas haknya yang kemudian tidak mempunyai legalitas dari pada oknum yang mengklaim lokasi tersebut berdasarkan SHGB,” imbuhnya.

Darpin menambahkan, yang pasti persyaratan sertifikat hak guna bangunan di Indonesia atau Hak Guna Bangunan berdiri syaratnya harus memiliki legalitas fisik.
“Tapi dari dulu sampai sekarang tidak ada juga bangunan fisik di lokasi. Padahal pada saat mereka datang lihat tanah tersebut bingung sampai dimana batasnya dan berapa luas keseluruhannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, hak-hak masyarakat kecil ini tidak boleh tertindas atau intimidasi apalagi ini melalui rana hukum, karena ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka siap menanggung kerugian.
“Sangat dirugikan bapak La Ndoada dari sisi materi. Terutama tertekan karena ingin dipaksakan mengakui kesalahan itu sementara ini adalah haknya dia. Dan buktinya legalitas surat kepemilikan sejak tahun 1977 mengusai dan mengolah lokasi ini dan tidak ada pihak-pihak lain,” tutupnya.
Ia menambahkan, sebenarnya perkara tersebut sudah pernah diajukan gugatan pembatalan sertifikat hak guna bangunan di PTUN Kendari melalui kuasa hukum Darpin Cs dan yang tergugat dalam perkara ini BPN Kota Kendari.
Lanjutnya, dalam gugatan tersebut PTUN mengeluarkan keputusan tidak ada pemenangan atau NO, karena data kependudukan yang diajukan kuasa hukum terjadi kesalahan atau tidak sesuai dengan data kependudukan di SKT dan data pada saat mengajukan gugatan.
“Tapi setelah dicek kembali di Dinas Catatan Sipil Kota Kendari, ternyata data La Ndoada ini benar adanya kelahiran 1955 dan singkron dengan data SKT yang dimiliki La Ndoada. Dan pada saat itu dia (La Ndoada) sudah berumur 25 tahun,” tutupnya.
Ditempat yang sama, La Ndoada menyampaikan, bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka soal penggelapan tanah. Selain itu La Ndoada dipaksa mengakui perbuatannya.
“Itu sangat salah prosedur. Saya dilaporkan karena penyerobotan lahan. Berarti kalau saya melakukan penyerobotan lahan bangunan disini hilang. Nanti pada tahun 2021 muncul dan mengklaim bahwa tanah ini sudah dibeli dari PT Inticixta,” ucap La Ndoada.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak yang mengklaim tanah ini melakukan pengusuran dan melaporkan La Ndoada ke kantor kepolisian.
“Anehnya mereka yang melakukan pengusuran lalu saya dilaporkan. Sementara saya yang menjadi korbannya,” tutupnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























