Hakim PN Pasarwajo Vonis Bebas Direktur PT PLM, Ampuh Sultra: Menjadi Pertanyaan Ditengah Masyarakat

46
Hendro Nilopo.

Jakarta, Jaringansultra.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kembali disoroti usai vonis bebas Direktur PT. Panca Logam Makmur (PLM).

Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi tenggara (AMPUH-Sultra) Hendro Nilopo mengungkapkan, vonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur akan menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Bagaimana tidak, dari tiga kasus yang membelit direktur PT PLM semuanya di vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo.

“Saya duga terdakwa ini terkesan istimewa di mata hakim pengadilan Negeri pasar Wajo,” ungkap Hendro, Rabu 7 Agustus 2024.

Lebih lanjut aktivitas nasional yang saat ini sedang menempuh pendidikan S2 disalah satu universitas di jakarta ini menegaskan terkait vonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur Ampuh Sultra bakal bertandang ke Komisi Yudisial (KY).

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami akan bertandang di Komisi Yudisial,” jelasnya.

Hendro juga mengungkapkan Kasus yang menjerat nama Direktur PT. Panca Logam Makmur ini tidak main-main. Namun mirisnya, Iriyanto di vonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo.

Sementara itu, KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH saat ditemui di ruangannya mengatakan, terkait vonis bebas Iriyanto oleh hakim pengadilan Negeri Pasar Wajo, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Kami menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo meski demikian kami juga akan menempuh upaya hukum,” singkat KasiPenkum Kejati Sultra Dody.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan