APH Diminta Segera Periksa Kades Malaringgi Konsel, Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

50
Kondisi balai Desa Malaringgi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel yang belum tersentuh pembangunan akibat adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa.

Konsel, Jaringansultra.com – Karang Taruna Desa Malaringgi, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Malaringgi, Syarifudin.

Hal itu disebabkan karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023, yang dilakukan oleh Kepala Desa Malaringgi.

Mewakili Karang Taruna Desa Malaringgi, Faisal mengatakan dalam penggunaan Dana Desa (DD), kepala desa tidak transparansi dalam penggunaannya, sejak tahun 2023 menjabat, dirinya menganggap Kades Malaringgi ketika menjalankan tugasnya tidak tranparansi dalam penggunaan anggaran untuk merealisasikan program kerja selama tahun 2023.

“Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) ini berawal dari tidak adanya pemasangan baliho APBDES dan papan informasi pembangunan jembatan milik desa pada tahun 2023,” ungkapnya pada Media ini, Minggu 14 Juli 2024.

Selain itu, Ia menjelaskan program kerja yang ada di laporan pertanggungjawaban desa tidak terealisasi dan dianggap fiktif karena karena tidak sesuai kondisi dilapangan.

“Sehingga karang taruna pemuda desa Malaringgi menduga adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa,” imbuhnya.

Faisal menuturkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah sempat memanggil Kades Malaringgi untuk membahas dan mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa, akan tetapi Kades Malaringgi tidak memenuhi undangan tersebut.

“Saat ini kami sudah melaporkan Kepala Desa Malaringgi di Kejati Sultra, BPKP Sultra, Kejari Konsel dan Inpektorat, kami meminta agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kades Malaringgi, Kacamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan,” tuturnya.

Reporter : Ebit Vernanda

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan