Buton, Jaringansultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Azee J. Orno, S.H., M.H mengatakan pada hari ini, Senin 12 Juni 2023, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Buton Selatan tahun anggaran 2020.
“Saksi-saksi yang diperiksa WR selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Buton Selatan, KS selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024.
L selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024. A selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024. J selaku Sekretaris Dinas PUPR Buton Selatan Tahun 2019,” jelasnya.
Ia menambahkan, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
“Kedepan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud,” tutupnya.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























