
Buranga, Jaringansultra.com– Langkah mengefisiensikan penggunaan anggaran di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buton Utara (Butur), Bupati setempat Muh. Ridwan Zakariah, melakukan kebijakan dengan membatasi pemberian surat perintah perjalanan dinas (SPPD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
SPPD tersebut akan diberikan kepada ASN apabila kegiatannya mendesak dan berdampak positif. Jika sebaliknya, kegiatan yang akan diikuti hanya bersifat seremonial atau hura-hura, maka perintah perjalanan dinas tidak akan diberikan.
“Kalau tidak terlalu penting dan sifatnya menghadiri kegiatan serimonial yang terkesan hanya hura-hura lebih baik tidak usah perjalanan dinas,“ kata Ridwan Zakariah saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin 17 Juli 2023.
Menurut Bupati Butur dua periode itu, kebijakan tersebut perlu dilakukan, sebagai bentuk efisiensi anggaran, sehingga tercipta suasana kerja yang efektif dan tepat sasaran sesuai harapan dalam perencanaan kegiatan di masing-masing OPD.
Bukan hanya anggaran perjalanan dinas, politisi PAN ini juga ikut menyentil para ASN yang ingin perjalanan dinas harus izin pimpinan.
“Melakukan perjalanan dinas harus sepengetahuan atau ada izin serta perintah pimpinan,” tegasnya.
Dikesempatan ini juga, Ridwan menekankan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk benar-benar memahami tugas pokoknya dengan baik. Sehingga dalam pengambilan sebuah keputusan yang berkaitan dengan tupoksinya tidak menunggu kecuali ada perintah dari pimpinan.
Editor : Ridho



























