Buranga, Jaringansultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) telah melakukan Rekturisasi Pemetaan Tempat Pemilihan Suara (TPS), pada Pemilu 2024 mendatang. Jumlah TPS tersebut sedikit meningkat dibanding Pemilu 2019 lalu. Dimana untuk Pemilu 2024 ini sebanyak 224 TPS. Ini mengalami kenaikan sebanyak 20 TPS, dari Pemilu sebelumnya hanya sebanyak 204 TPS.
Rekturisasi pemetaan TPS tersebut dilakukan berdasarkan surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 124/PL.01-SD/14/2023 tentang pelaksanaan apel kesiapsiagaan Pantarlih dan juga surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 147/PL.01-SDlp/14/2023 tentang jadwal pemetaan TPS, apel kesiapan dan Bimtek Pantarlih.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Butur, LM Miswar Adhi Putra dalam press releasenya, Minggu 12 Februari 2024 menjelaskan, penambahan TPS pada Pemilu tahun depan diakibatkan peningkatan jumlah pemilih. Dimana, berdasarkan data hasil sinkronisasi KPU RI antara DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 berjumlah berjumlah 49.054.
Selain itu, tambah dia untuk TPS Pemilu 2024 penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, dengan memperhatikan antara lain, tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain. Kemudian, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Lebih lanjut, Miswar mengungkapkan, pada tanggal 12 Februari 2023 ada 4 agenda KPU Butur yang dilaksanakan yaitu pelantikan Pantarlih, Apel Kesiapan Pantarlih, Bimbingan Teknis Pantarlih dan awal dimulainya Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Kegiatan pelantikan Pantarlih dilakukan oleh PPS. Lalu setelah pelantikan akan dilakukan apel kesiapan Pantarlih di kecamatan dengan pimpinan apel Pantarlih adalah PPK. Jika tidak memungkinkan di Kantor kecamatan, maka pelaksanaannya di kelurahan/desa dengan pimpinan apel kesiapan Pantarlih adalah PPS.
“Berdasarkan informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pelaksanaannya dilaksanakan di kecamatan. Kegiatan ini mengundang forum koordinasi pimpinan kecamatan,” terang Miswar.
Beberapa hal penting yang di sampaikan di apel kesiapan Pantarlih agar Pantarlih dalam melaksanakan tugas selalu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat memulai dan selesai melakukan coklit, Pantarlih dalam pelaksanaan coklit wajib menggunakan atribut/kelengkapan pantarlih.
“Pantarlih dalam melaksanakan tugas wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktifitas yang dilakukan. Pantarlih juga selalu berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten,” ujar Miswar.
Setelah melaksanakan Apel Kesiapan pantarlih, dilaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024. Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dilakukan oleh PPS Se Butur dan PPK melakukan monitoring/supervisi dalam pelaksanaan Bimtek. Peserta Bimbingan Teknis ini adalah Pantarlih, yang mana jumlah Pantarlih Se Butur adalah 224 pantarlih.
“Bimbingan Teknis ini bertujuan agar Pantarlih mempunyai pemahaman yang sama dalam melaksanakan tugas dan bisa memahami kerja kerja yang dilakukan dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada masyarakat,” tuturnya.
Ada beberapa materi yang disampaikan di Bimtek ini yaitu jadwal dan tahapan pelaksanaan Coklit, dokumen dan perlengkapan Coklit, penyusunan rencana kerja Pantarlih, tata cara pelaksanaan Coklit, tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar, tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran akun, Tata cara penggunaan e-Coklit, Pelindungan data pribadi Pemilih, dan Pakta integritas penyelenggara Pemilu.
Kemudian setelah selesai melaksanakan Bimtek, Pantarlih terlebih dahulu berkoodinasi dengan PPS dan Pengurus RT/RW sebelum melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Yang dikoordinasikan terkait pelaksanaan Coklit dan menentukan potensial alamat lokasi TPS. Lalu jika itu sudah dilakukan maka pantarlih melaksanakan coklit dengan cara berkunjung langsung ke rumah masyarakat.
Saat berkunjung ke rumah masyarakat selalu memakai tanda pengenal Pantarlih, menyapa Pemilih dengan ramah dan santun, memperkenalkan identitas Pantarlih, meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit. Kemudian membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah di dalam formulir Model A-Daftar Pemilih. Lalu meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau KK.
Beberapa hal penting dalam pelaksanaan Coklit ini ialah jika pemilih yang ada di Formulir A. Daftar Pemilih sesuai elemen datanya dengan yang ada pada KTP-el atau KK maka diberikan tanda centang pada kolom keterangan bahwa data pemilih sesuai, Jika Pemilih yang ada di Formulir A. Daftar Pemilih terdapat informasi pemilih yang tidak akurat, salah, atau tidak lengkap maka Pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el atau KK pemilih dan menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan, dan jika pemilih yang ada di Formulir A. Daftar pemilih ditemukan data pemilih yang tidak sesuai, Pantarlih melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di bawah baris Pemilih tersebut.
Kemudian jika pemilih yang ada di Formulir A. Daftar pemilih ditemukan tidak memenuhi syarat seperti meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri dan salah penempatan TPS, maka Pantarlih mencoret data pemilih dengan cara memberi garis horizontal pada baris yang tidak memenuhi syarat untuk isian pada kolom keterangan formulir Model A-Daftar pemilih. Setelah Coklit dilakukan di rumah pemilih maka Pantarlih menempelkan Stiker Coklit di depan rumah pemilih sebagai tanda bukti bahwa rumah tersebut telah di Coklit yang ditanda tangani oleh Kepala Keluarga dan Pantarlih.
“Untuk Tahapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dilaksanakan tanggal 12 Februari 2023 s.d 14 Maret 2023. KPU Kabupaten Buton Utara mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Buton Utara agar mensukseskan pelaksanaan Coklit. Jangan lupa menyiapkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Ketika Petugas Pantarlih berkunjung ke rumah anda. Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih Pada Pemilihan Umum hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024,” ucapnya.
Editor : Ridho




























