PT Panca Logam Makmur yang Beroperasi di Bombana Diduga Belum Bayar Gaji Karyawan Selama 4 Bulan

701
Karyawan PT. PLM belum mendapatkan gaji selama 4 bulan.

Bombana, Jaringansultra.com – Perusahaan Tambang, PT. Panca Logam Makmur (PLM), yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Ratowatu Utara, Kabupaten Bombana, diduga belum membayar gaji karyawan selama empat (4) Bulan.

Hal itu diungkapkan salah satu Karyawan yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan media Jaringansultra.com, saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp pada, Sabtu 9 Maret 2024.

“Sampai saat ini pimpinan belum memberikan kepastian mengenai gaji karyawan yang sudah berjalan 4 Bulan belum dibayarkan, sejak November 2023 sampai Februari 2024,” ungkapnya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan mengenai peran dan tanggung jawab seorang Direktur Iriyanto, yang sampai saat ini mengabaikan hak-hak yg sangat batil untuk para karyawan yang sangat mengharapkan kesejahteraan.

Lanjutnya, tidak hanya gaji, BPJS kesehatan mengalami penunggakan pembayaran yg mengakibatkan karyawan mengalami kesulitan ketika akan mengklaim saat melakukan proses pengobatan di instansi pelayanan kesehatan, Puskesmas maupun Rumah Sakit.

“BPJS ketenagakerjaan yang tidak terbayarkan sejak tahun 2023, seharusnya hak BPJS ketenagakerjaan bisa diklaim untuk pencairan sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya.

Ia menerangkan, bahwa Direktur PT. Panca Logam Makmur, Iriyanto beberapa kali menjadi tersangka dalam kasus perjanjian kerja sama jual beli antimoni, penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan penambangan antimoni.

“Saking hanya memperhatikan penyelesaian kasus-kasus yang menyeretnya, sehingga mengabaikan hak-hak karyawan,” terangnya.

Ia juga menuturkan bahwa kegiatan produksi PT. PLM juga saat ini terhenti sehingga mengakibatkan karyawan luntang-lantung, sampai saat ini juga pimpinan tidak memberikan kepastian status kepada nasib karyawan.

“Karyawan juga saat ini masih menunggu kejelasan dari pihak perusahaan, apakah mereka akan di rumahkan atau akan di PHK selama perusahaan standby atau tidak ada kegiatan produksi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

Hal itu diatur dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/ PP Pengupahan.

Reporter: Ebit Vernanda

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan