Baubau, Jaringansultra.com – Seorang sopir berinisial BK (58) tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Bunga (nama samaran) yang masih duduk dibangku Sekolah Menegah Atas (SMA) 1 kelas di Kota Baubau.
Pelaku melakukan aksi bejatnya, di sebuah rumah kosong di Kecamatan Wolio, Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu, 8 Januari 2023.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, modus pelaku melakukan aksi pencabulan dengan memberikan korban uang sebesar lima ribu rupiah
dengan tujuan agar tidak memberitahu kepada siapapun.
“Pelaku melakukan pencabulan kepada korban mulai dari kelas 3 SMP sampe kelas 1 SMA,” ucap AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat konferensi pers di Polres Baubau, Jumat 13 Januari 2023.
Dia menjelaskan, awalnya korban sementara duduk-duduk di depan rumahnya, dan kemudian pelaku memanggilnya untuk masuk di dalam rumah. Setelah itu, pelaku tersebut membawa korban ke rumah kosong yang berada didapur.
“Saat berada di dalam rumah kosong pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. Sehingga Bunga tidak berani untuk bersuara dan pelaku melakukan persetubuhan kepada korban,” jelasnya.
Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku menyuruh Bunga untuk memakai celana kemudian memberikan uang sebesar 5 ribu dan korban langsung pulang kerumahnya.
AKBP Bungin menambahkan, setelah kejadian tersebut pelaku terus melakukan persetubuhan beberapa kali atau lebih dari satu kali. Terakhir aksi bejatnya pada 8 Januari 2023.
“Saat ini pelaku diamankan ke Polres Baubau beserta barang bukti satu lembar uang kertas pecahan Rp. 5000 ribu,” tuturnya.
Pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 76D Jo 81Ayat (1), (2)UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak 5 (lima) milyar rupiah.(C)
Reporter : Asep
Editor : Haerun




























