Baubau, Jaringansultra.com – Pria berinisial AP (19) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi pelaku kasus pencabulan terhadap kedua adiknya yang masih berusia 9 dan 4 tahun.
Kejadian pencabulan tersebut bermula yang dimana pelaku sering menonton filem prono mulai dari 2018. Kemudian pelaku sempat berhenti menonton.
“Namun di tahun 2021, pelaku AP kembali melakukan kebiasanya dengan menonton video porno. Karena kebiasan nonton, timbul niat jahat untuk mencabuli kedua adiknya,” kata IPDA Abdul Rahmat saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya, Kamis 2 Maret 2023.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus menidurkan adiknya di dalam kamar kemudian dia mencabuli adiknya sebanyak tiga kali, tidak puas dengan itu dia kembali mencabuli adik keduanya sebanyak dua kali.
“Aksi pelaku terungkap pada saat adiknya merasa sakit saat buang air kecil,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Baubau berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023.
“Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap Pengiriman Berkas Perkara (tahap 1) Nomor : B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023 . Dan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi, proses akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan ( P21),” tutupnya.(C)
Reporter : Asep
Editor : Haerun




























