
Baubau, Jaringansultra.com – Kepolisian Resort (Polres) Baubau berhasil meringkus seorang pria berinisial SL (31) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 30 Januari 2023.
Tersangka ditangkap polisi di Jalan Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada 19 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WITa.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Musokan Misalayuk mengatakan, tersangka ditangkap tangan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai sebuah mobil DAMRI jurusan Kendari-Baubau yang akan tiba pada sore hari membawa kiriman atau titipan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut AKBP Bungin personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau melakukan pengembangan dan pemantauan di loket pelabuhan feri Baubau sebagai tempat mengambil kiriman paket.
“Pada saat tersangka ingin mengambil paket kiriman tersebut langsung ditangkap dan benar ditemukan sebuah paket coklat yang di dalamnya terdapat kotak speaker kecil yang diselipkan pembungkus rokok Gudang Garam Surya,” ucap Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat Konferensi pers.
Kata dia, dalam paket kiriman yang diambil oleh tersangka berisi sebanyak 2 paket bungkusan sachet plastik bening kecil butiran kristal yang diduga adalah narkotika jenis shabu seberat 19,36 gram bersama pembungkusnya.
Saat di intorgasi polisi, tersangka mengakui bahwa paket kiriman yang diambil merupakan milik seorang lelaki inisial SH yang ada di dalam Lapas Kendari sebagai narapidana kasus narkotika.
“Tersangka hanya disuruh ambil untuk tujuan akan diedarkan di Kota Baubau dengan cara sistem tempel,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Baubau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Mantan Kapolres Butur ini menjelaskan, tersangka merupakan residivis Narkotika pada tahun 2019. Namun sudah bebas dan merupakan TO selama bebas pada tahun 2021 mengedarkan di Kota Baubau dengan cara sistim tempel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(C)
Reporter : Asep
Editor : Haerun



























