
Baubau, Jaringansultra.com – Kepolisian Resort (Polres) Baubau berhasil mengungkap pelaku pencurian dalam rumah yang terjadi beberapa titik lokasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial AR (26) ditangkap oleh Tim Opsnal Intelkam Polres Baubau dikediamannya di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau pada 14 Januari 2023 sekitar pukul 24.00 WITa.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada malam hari. Saat itu, korban sedang tertidur lelap dan tidak ada di dalam rumah untuk keperluan pribadi.
“Kami menerima pengaduan dari beberapa korban, kemudian Tim Opsnal Intelkam Polres Baubau melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan dari para korban dan saksi-saksi untuk diperoleh informasi pelaku tersebut,” ujar Kapolres Baubau, Jumat 27 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan pelaku bahwa sudah lima kali melakukan pencurian di beberapa rumah korban yang berada di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih, 3 leptop merek yang berbeda, 4 buah Handphone, 1 Sound Aktif Mp3, 1 buah Power Benk, 1 Kipas Angin, 1 buah Tas,1 Camera CCTV dan 1 hardisk Eksternal,” tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Baubau dan pelaku dikenakan sanksi Pasal 363 ayat 1 Ke 3 Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(C)
Reporter : Asep
Editor : Haerun



























