Bakal Bangun Jalur Pedestrian dan Menata RTH, Pemkot Kendari Tertibkan PKL di Kawasan Eks MTQ

141
Pembongkaran lapak PKL di kawasan Eks MTQ.

Kendari, Jaringansultra.com – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban atau membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Eks MTQ, Rabu 22 Mei 2024.

Rencananya area tersebut akan dibangun atau ditata menjadi lebih modern dan teratur dengan menata pedestrian jalan di kawasan sekitar Tugu Eks MTQ untuk membentuk wajah Kota Kendari sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serupa dengan kota Yogyakarta.

Penertiban yang disaksikan langsung Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melibatkan ratusan personil gabungan dari Satpol PP Kota Kendari BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Dinas PUPR, serta TNI dan Polri yang membantu menjaga ketertiban dan keamanan selama operasi berlangsung.

Pembongkaran lapak PKL di kawasan Eks MTQ.

Ratusan personel dibagi menjadi dua tim untuk menertibkan lapak atau kios PKL di kawasan Eks MTQ. Proses penertiban berjalan lancar meski negosiasi dengan pedagang tetap terjadi. Meksi masih ada beberapa pedagang meminta waktu untuk membongkar sendiri kiosnya. Namun pemkot tetap melanjutkan pembongkaran dengan bantuan pemilik kios dalam mengangkut barang.

Untuk pembongkaran lapak diturunkan alat berat untuk merobohkan kios-kios yang masih berdiri kokoh. Sebelum dibongkar, isi kios dikosongkan terlebih dahulu dan barang-barang di dalamnya diangkat keluar dengan bantuan petugas.

Sebagian pemilik kios mengamankan barang-barang milik mereka dengan bantuan dari fasilitas yang disediakan oleh Pemkot Kendari. Pendekatan humanis ini diharapkan dapat meminimalkan konflik dan menjaga hubungan baik antara pemerintah dan pedagang.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup saat meninjau penertiban PKL di kawasan Eks Mtq.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, penertiban ini merupakan langkah awal dari pemerintah kota untuk membangun dan menata ruang publik di Kota Kendari, khususnya di RTH Eks MTQ.

“Kita sudah sosialisasi dan informasikan sejak empat bulan yang lalu agar para pedagang bisa meninggalkan tempat ini, kawasan ini adalah ruang terbuka hijau yang seharusnya bebas dari aktivitas jual beli. Meskipun milik provinsi, tapi kawasan di luar Eks MTQ ini berada di bawah kewenangan pemerintah kota,” ujarnya.

Kepala BPBD Sulawesi Tenggara ini mengatakan, penataan kota sangat diperlukan agar ruang-ruang publik bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dan menekankan kawasan RTH Eks MTQ bukanlah tempat yang diperuntukkan bagi PKL, dan pasar-pasar telah disiapkan untuk para pedagang.

Desain perencanaan pembanguna penataan pedestrian di kawasan Eks Mtq.

“Jika ibu-ibu semua berjualan di sini, maka seluruh ruas jalan ini akan dipenuhi PKL. Sementara pasar-pasar seperti Paddy Market, Pasar Mandonga, Pasar Kota, dan Pasar Wuawua telah disiapkan untuk kegiatan jual beli,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, sebelumnya para pedagang sudah kerap disampaikan untuk melakukan pembongkaran lapaknya sendiri sebelum pemerintah kota turun langsung membongkar. Akan tetapi sampai saat penertiban saat ini masih banyak lapak pedagang yang belum dibongkar.

“Kami sudah sampaikan pemberitahuan, sosialisasi, dan peringatan berkali kali kepada para pedagang untuk segera membongkar. Jadi hari ini sudah tidak ada lagi diskusi-diskusi yang dibangun, karena tujuan hari ini bukan diskusi tetapi melakukan penertiban,” tutupnya. (Adv).

Facebook Comments Box
Iklan