Komisi III DPRD Kota Kendari Tindaklanjuti Aduan Kerukunan Warga Perumahan Griya Asri Cendana

20
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ali Akbar saat memimpin rapat.

Kendari, Jaringansultra.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan Kerukunan Warga Perumahan Griya Asri Cendana terkait dilakukannya di atas jalan akses Perumahanan Griya Asri Cendana oleh pihak pengembang.

Rapat tersebut di pimpin langsung anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar yang didampingi oleh Aman Labelo. Turut hadir perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemumikan dan Pertanahan Kota Kendari, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, Camat Kambu, Lurah Kambu dan Kerukunan Warga Perumahan Griya Asri Cendana. Sementara developer tidak hadir, Senin 5 Februari 2024.

Perwakilan Warga Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Zainul Abidin mengatakan, warga sekitar mempermasalahkan pihak developer telah membangun tempat bisnis di fasilitas umum (Fasum) tanpa mimiliki izin dari pemerintah.

Warga Perumahan Griya Asri Cendana.

“Kami menilai developer secara sepihak telah mengambil fasilitas umum. Permintaan kami itu supaya mereka ini mengembalikan fasum ini telah mereka ambil kepada warga, karena ini hak dari pada warga sesuai dengan aturan pemerintah,” kata Zainul Abidin.

Sementara itu La Ode Ali Akbar mengatakan, mengenai permasalahan di Griya Asri Cendana berkaitan pihak pengembang atau developer yang membangun bangunan untuk bisnis ternyata tidak memiliki izin dari pemerintah kota (Pemkot) Kendari.

Pasalnya, berdasarkan pengakuan dari instansi terkait yang telah disampaikan dalam rapat tersebu, apa yang dilakukan pihak developer telah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin. Bahkan pemerintah juga sudah melakukan tindakan sesuau dengan mekamisme prosedural seperti teguran 1, 2, 3 bahkan ada teguran 4 untuk saat ini.

“Developer tidak mengantongi izin dalam hal ini memang salah, memang pemerintah kota sudah mengambil langkah. Kami dari DPRD sebagai perpanjangan tangan masyarakat maka kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata La Ode Ali Akbar.

Perwakilan dari Pemerintah Kota Kendari.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, pihaknya bersama pemerintah koa dan masyarakat sekitar akan melakukan kunjungan lapangan di Perumahanan Griya Asri Cendana dalam memastikan pembangunan tersebut.

Lanjutnya, kalau betul-betul developer mengindahkan hal ini. maka DPRD akan mengeluarkan rekomemdasi yang ditujukan ke pemerintah kota untuk melakukan penghentian dan pembongkaran bangunan.

“Pada intinya kalau salah kita katakan salah dengan adanya fakta-fakta yang ada dan tidak ada yang bisa kita tutup tutupi. Maka Kita akan rekomendasikan penghantian dan pembongkaran kalau developer tidak beritikad baik untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (Adv).

Facebook Comments Box
Iklan