Dewan Dukung Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari

18
Ketua Komisi III LM Rajab Jinik bersama Wakil Ketua Komisi II Sahabuddin saat menerima aspirasi masyarakat Nambo.

Kendari, Jaringansultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung revisi Peraturan daerah (Perda) Kota Kendari nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari 2010-20230.

Dalam Perda RTRW Nomor. 1 tahun 2012 menyebut Kecamatan Nambo tidak masuk dalam kawasan pertambangan, sehingga penambangan pasir di wilayah tersebut dapat dikatakan illegal.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik bersama Wakil Ketua Komisi II Sahabuddin saat menerima aspirasi ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kecamatan Nambo (Formacab) terkait tambang pasir Nambo di kantor DPRD Kota Kendari, belum lama ini.

Dalam tuntutan tersebut pembahasan revisi RTRW Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 agar dipercepat dan memasukan Kecamatan Nambo sebagai kawasan tambang galian Tipe C serta pengolahan pasir dengan menggunakan mesin. Dan melibatkan masyarakat Kecamatan Nambo dalam proses percepatan pembahasan Perda RTRW Kota Kendari No. 1 Tahun 2012.

Ketua Komisi III LM Rajab Jinik bersama Wakil Ketua Komisi II Sahabuddin saat menerima aspirasi masyarakat Nambo. (Foto : Humas DPRD Kota Kendari).

LM. Rajab Jinik mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat sebelumnya terhadap tambang pasir Nambo itu ditutup sementara pengelolaannya yang menggunakan mesin. Tetapi, tetap memberikan diskresi kepada masyarakat yang memiliki lahan bisa mengolah tetapi dengan cara manual.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan,
saat ini permasalahan tambang pasir Nambo sudah diinisiasi oleh pemerintah kota untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melibatkan semua forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk mendapatkan titik temu masalahnya seperti apa.

Saat ini juga pemerintah kota Kendari bersama DPRD dan Forkopimda telah membentuk tim untuk mengkaji tambang pasir galian C di Kecamatan Nambo untuk tidak mengesampingkan
rencana revisi Perda RTRW Kota Kendari.

Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kecamatan Nambo (Formacab) menyampaikan aspirasi terkait tambang pasir Nambo di kantor DPRD Kota Kendari, belum lama ini.

“Kita juga DPRD mendukung kebetulan Ketua DPRD juga ikut di dalamnya sebagai Forkompinda dan sekarang sedang dikaji oleh Tim revisi RTRW nomor 1 tahun 2012. Kita juga sebenarnya menunggu revisi Perda RTRW ke DPRD supaya dibahas dan diparipurnakan sebagai legalitas hukum kita di Kota Kendari,” tutupnya.

Di tempat yang sama Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar mengatakan, saat ini DPRD
masih menunggu usulan dari pemerintah kota terkait rencana revisi Perda nomor 1 tahun 2012 yang saat ini masih menjadi kendala terhadap keberadaan tambang pasir galian C di Nambo.

“Revisi itu sebenarnya dari pemerintah kota yang mengusul ke DPRD. Ketika itu sudah diserahkan di DPRD pasti kita percepat pembahasannya revisi itu, dan setelah baru kita paripurnakan menjadi Perda,” jelasnya.

Suasana saat anggota legislatif Kota Kendari menerima perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kecamatan Nambo (Formacab), saat menyampaikan aspirasi terkait tambang pasir Nambo di kantor DPRD Kota Kendari.

Sementara Asisten III Setda Kota Kendari, Amir Hasan saat menerima massa aksi di kantor wali kota menjelaskan, permasalahan tambang pasir Nambo untuk dilegalkan saat ini pemerintah kota sedang mengajukan perubahan atau revisi Perda RTRW ke pemerintah pusat.

“Alhamdulillah hari ini ibu Kadis PUPR sudah ada di Jakarta untuk mengurus itu. Masyarakat Nambo itu meminta penjelasan dan kepastian hukum,
karena di sana mata pencaharian itu di pasir Nambo yang saat ini masih bertentangan dengan Perda RTRW tersebut. (Adv)

Reporter : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan