Sekda Sultra Hadiri Rakornas Implementasi Produk Hukum Daerah di Kaltim

9
Foto bersama usai Rakornas pembentukan dan implementasi Produk Hukum Daerah.

Kaltim, Jaringansultra.com – Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. H Asrun Lio selaku perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), turut serta mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah, bertempat di Pendopo Odah Etam, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Senin 20 Januari 2025.

Sekda Sultra menerangkan, bahwa kegiatan Rakornas yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Kemendagri RI tersebut, dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang juga selaku Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Drs. Akmal Malik.

Sekda Sultra mengatakan, dalam kegiatan memberikan pemaran terkait pembinaan pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi Iimplementasi produk hukum daerah.

Sekda Sultra, Asrun Lio mengikuti Rakornas Implementasi Produk Hukum Daerah.

“Dalam Rakornas tersebut, terdapat sejumlah pembahasan penting antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri RI, diantaranya berkaitan dengan komitmen bersama,” katanya.

Jenderal ASN Provinsi Sultra ini menuturkan, salah satu komitmen dimaksud yakni bagaimana mengidentifikasi dan melakukan self assessment terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah yang masih berlaku, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, asas materi muatan peraturan perundang – undangan, termasuk putusan pengadilan, dapat terus ditingkatkan.

“Sebagai salah satu tanda kesepakatan peningkatan kepatuhan tersebut, maka sebelum acara ditutup dilakukan penandatanganan komitmen bersama Pemerintah Daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah, agar kedepan kualitas produk hukum tidak hanya terus ditingkatkan, tetapi juga menyediakan kepastian hukum bagi semua pihak melalui koordinasi antar daerah dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Foto bersama penandatanganan pembentukan dan implementasi Produk Hukum Daerah se-Indonesia.

Adapun penandatanganan tersebut dilakukan oleh para pemimpin regional se-Indonesia, diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.

“Sesuai arahan Dirjen Otda saat menyampaikan sambutan bahwa Rakornas tersebut merupakan momen penting dalam rangka memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, dan penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas. Terlebih, sebagai pilar utama pelaksanaan otonomi daerah, produk hukum daerah memiliki peran strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan transparan,” terangnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Biro Hukum, Sekretariat Dewan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 38 provinsi se-Indonesia. (Adv).

Facebook Comments Box
Iklan