Apel Gelar Pasukan Satpol PP dan Satlimas, Pj Gubernur Tekankan Kesiapsiagaan Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024

60
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Kendari, Jaringansultra.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, memimpin langsung apel gelar pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlimas) di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Senin 4 November 2024.

Apel ini dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapsiagaan seluruh personel dalam mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Turut hadir dalam apel tersebut Forkopimda Provinsi Sultra, Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota, serta seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas se-Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kasatpol PP Kabupaten/Kota dan seluruh anggota Satpol PP danSatlinmas se-Sulawesi Tenggara yang telah hadir pada apel gelar pasukan ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan atas kinerja dan pengabdian selama ini dalam menjaga tibum’tran’mas dan linmas (ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat) di Bumi Anoa SulawesiTenggara tercinta.

Pj Gubernur juga menyampaikan bahwa apel gelar pasukan Satpol PP dan Satlinmas se- Sultra dilakukan untuk menunjukan komitmen, kesungguhan sekaligus kesiapsiagaan kita, seluruh jajaran Satpol PP dan Sat Linmas untuk melaksanakan tugas selanjutnya dalam rangka pengamanan tahapan berikutnya pada Pilkada Serentak Sultra Tahun 2024.

“Kita hanya memiliki waktu 22 hari lagi menuju hari pemungutan suara. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas untuk memastikan kesiapan operasional dan personel. Kita harus siap mental dan fisik untuk menghadapi segala tantangan,” tegas Pj. Gubernur.

Apel gelar pasukan Satpol PP dan Satlimnas di Kantor Gubernur Sultra.

Selain itu, Pj Gubernur meminta seluruh Kasatpol PP dan Sat Linmas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termaksud para bupati dan walikota untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan strategi dalam tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. Ia juga menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:

1. Kesiapsiagaan Operasional: Seluruh personel Satpol PP dan Linmas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk memastikan kesiapan operasional dalam waktu yang tersisa. Ini mencakup kesiapan fisik, mental, dan peralatan yang dibutuhkan.

2. Evaluasi Kekuatan Personel: Seluruh jajaran diminta untuk melakukan pengecekan ulang terhadap jumlah personel yang efektif dan siap bertugas di lapangan. Selain itu, kesiapsiagaan pasukan cadangan juga harus dipastikan untuk menghadapi situasi darurat.

3. Pemahaman Tugas dan Aturan: Setiap personel harus memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pembagian Tugas yang Jelas: Para Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) diminta untuk mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab secara jelas kepada seluruh jajarannya.

5. Peningkatan Pengawasan: Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di lapangan harus dilakukan secara intensif untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Pj. Gubernur Sultra juga memberikan amanat kepada seluruh jajaran, khususnya anggota Satpol PP dan Sat Linmas se-Sulawesi Tenggara, agar mempedomani hal-hal, sebagai berikut:

1. Meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga tibum’tran’mas dan linmas di masing-masing kabupaten kota sebagaimana amanat aturan yang ada, diantaranya PP No 16/2018 tentang Satpol PP; Permendagri No 26/2020 tentang penyelenggaraan tibumtranmas dan Linmas; Permendagri No 16/2023 tentang SOP Satpol PP dan kode etik polisi pamong praja.

2. Secara khusus, bagi seluruh jajaran Sat Linmas yang terlibat secara aktif sebagai pengamanan langsung (Pamsung), dan merupakan bagian dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), agar pedomani: penjelasan Pasal 351 Ayat (4), Pasal 368 Ayat (4), Pasal 371 Ayat (1) UU No 7/2017 tentang Penanganan Kamtibtram di setiap TPS oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan PPS; Permendagri No 10/2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam penanganan Tramtibkam (ketenteraman, ketertiban, dan keamanan) penyelenggaraan pemilihan.

3. Para Kasatpol agar intens berkoordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal bersama KPU, Bawaslu, dan aparat pengamanan Pilkada TNI Polri termasuk stakeholder dan para pihak terkait;

4. Optimalisasikan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam mendeteksi secara dini dan mengantisipasi serta mengatasi potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.

5. Kasatpol agar melapor kepada gubernur, bupati, dan walikota hasil pelaksanaan tugas penegakan perda/perkada, penyelenggaraan tibum’tran’mas, serta tugas lainnya yang berkaitan dengan pengamanan pilkada tahun 2024, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

Akhir sambutannya, Pj Gubernur berharap dengan adanya apel gelar pasukan ini, seluruh personel Satpol PP dan Linmas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan lancar, serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara. (Adv).

Facebook Comments Box
Iklan