Gelar Apel Pagi, Pj Gubernur Berikan Arahan Penting

10
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat memimpin apel gabungan bersama seluruh ASN.

Kendari, Jaringansultra.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, bertindak sebagai Pembina apel gabungan bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN lingkup Pemprov Sultra, dipelataran Kantor Gubernur Sultra, Senin 30 September 2024.

Mengawali sambutannya, Pj. Gubernur Sultra menyampaikan, perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj. Gubernur Sultra terhitung mulai 4 September 2024 yang lalu. Hal ini hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 20234 yang ditandatangani Bapak Presiden RI Joko Widodo. Dalam Kepres tersebut, masa jabatan Andap Budhi Revianto sebagai Pj. Gubernur Sultra diperpanjang paling lama satu tahun.

“Berdasarkan Kepres Nomor 98, saya diperpanjang kembali masa jabatan selaku Pj. Gubernur Sultra terhitung mulai tanggal 5 September. Dalam Kepres itu sendiri sampai tanggal 5 September tahun depan, apabila perlu perpanjangan waktu, seadainya tidak ada perselisahan hasil pemilu saya selesai tanggal 7 Februari,” ucap Pj. Gubernur.

Selanjutnya, Andap menyampaikan dalam perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj. Gubernur Sultra, ia mengemban amanah terutama dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dengan baik, aman, lancar dan kondusif.

Menjelang 57 (lima puluh tujuh) hari pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Pj. Gubernur mengingatkan akan potensi perpecahan di tengah masyarakat. Dalam pernyataannya, Andap menekankan pentingnya menjaga kondusifitas daerah dan memastikan proses pemilihan berjalan dengan aman dan lancar.

“Kita memiliki waktu tinggal 57 hari lagi menuju hari pemungutan suara. Sebagai informasi kepada rekan-rekan secara keseluruhan, kondisi ini bisa mengakibatkan perpecahan diantara kita, biasa kita sebut segregasi yaitu pemisahan, pemilihanan Masyarakat,” imbuhnya.

Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan serentak Kepala Daerah tahun 2024, Pj. Gubernur dalam sebuah kesempatan menyoroti pentingnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pernyataannya, beliau menekankan bahwa UU ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk di wilayah Sultra.

Andap juga meminta kepada stakeholder terkait untuk menyiapkan persiapan tahap awal, sengketa hasil Pilkada hingga sengeketa proses atau administratif

“Untuk itu, sesuai tusi masing-masing, perangkat daerah lakukan langkah-langkah. Tinggal 57 hari lagi menuju hari pemilihan. Untuk Kesbangpol di cek kembali lagi NPHD nya, jangan sampai PHPU atau Perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” imbuhnya.

Kemudian, terkait sengketa Pilkada, telah memiliki jalur penyelesaian yang berbeda tergantung pada jenis sengketanya mulai dari tahap lokasi pemilihan, MK dan MA. Terlepas dari hal tersebut, diharapkan semua stakeholder terkait dapat bekerja sama dengan baik, fokus pada tugasnya yang di emban demi kelancaran Pilkada di Sultra.

Selain itu, Andap juga menghimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra agar tidak terlibat dalam politik praktis. Pentingnya bagi kita semuanya untuk menjaga netralitas walaupun beda pilihan. Hal ini dilakukan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak nasional tahun 2024 di Sultra.

“Jadi saya harap rekan-rekan semua, pilihan boleh berbada asal kepala tetap dingin. Intinya mari kita sama-sama menjaga daerah Sultra agar tidak terjadi berpicah belah, terjadi pertumpahan darah, Nauzubillah,” harapnya.

Selain itu, pada kesempatan ini juga, Pj. Gubernur menyampaikan sejumlah pesan penting terkait dengan pengelolaan anggaran daerah, termasuk upaya perbaikan kinerja pasca temuan BPK dan pentingnya percepatan penyerapan DAK Fisik. (Adv).

Facebook Comments Box
Iklan