Pemprov Bersama Pemda se-Sultra Sepakati Kerjasama Optimalisasi PAD Sektor Pajak

32
Penandatangan kesepakatan bersama antara Pemprov dan Pemda se-Sultra untuk Pendapatan Asli Daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa 15 Oktober 2024.

Kendari, Jaringansultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan seluruh kabupaten/kota se-Sultra menunjukkan komitmen tinggi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi dan sinergi.

Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten/Kota se-Sultra untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa 15 Oktober 2024.

Penandatangan kesempatan dilakukan oleh Pj. Gubernur Sultra, dengan Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara. Kesepakatan ini dilakukan bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, bahwa Sultra saat ini masih berada dalam kondisi kapasitas fiskal yang lemah. Dengan presentase PAD yang hanya mencapai 36,02 persen, sementara 63,97 persen masih bergantung pada transfer dana dari pusat. Untuk itu, pemerintah harus berani m ngubah mindset dalam mengelola PAD.

“Jangan terjebak dengan gara-gara lama yang hanya mengandalkan sektor-sektor tertentu atau bergantung pada pendapatan dari pusat,” imbuhnya.

Lanjut dikatakan, bahwa dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan data pajak yang lebih akurat, efisien, dan transparan. Kolaborasi ini juga mencakup pembagian hasil pajak yang lebih adil dan transparan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“PAD dari sektor pajak meningkat dan selanjutnya bagi hasil pajak juga meningkat. Dengan demikian, kita akan leluasa untuk merencanakan dan membangun Sulawesi Tenggara dengan 17 kabupaten/kota yang ada dari hasil pajak,” kata Pj. Gubernur.

Selain itu, Pj. Gubernur menyatakan, bahwa kesepakatan bersama ini secara khusus memfokuskan pada optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP). Pembagian hasil pajak dari keempat jenis pajak ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 10/2019, yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan transparansi.

Menariknya, mulai tahun 2025, akan diberlakukan opsi pajak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Opsi pajak ini memberikan porsi yang lebih besar kepada kabupaten/kota untuk PKB dan BBNKB.

“Perjanjian kerjasama tentang sinergi pemungutan opsen pajak yang ditandatangani hari ini menjadi dasar pelaksanaan opsen pajak di Sulawesi Tenggara, yang akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Kemudian, Pj. Gubernur menyampaikan beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan untuk mencapai target peningkatan PAD yakni; Pertama, Peningkatan akurasi data pendataan kendaraan bermotor, perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), perusahaan pengguna air permukaan (PAP), perusahaan pemilik alat berat (PAB), dan lainnya secara lebih akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di wilayah masing-masing.

Kedua, pelunasan pajak kendaraan dinas. Perangkat daerah di lingkungan provinsi, kabupaten/kota segera melunasi pajak kendaraan dinas yang ada.

“Sekali lagi, seluruh perangkat daerah provinsi dan kabupaten Kota, segera membayar pajak kendaraan dinas,” tegasnya.

Ketiga, Koordinasi dengan penegak hukum, melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait dalam rangka pengawasan bahan bakar cair.

Pj Gubernur juga mengajak semua pihak untuk bekerja keras dan berdedikasi dalam meningkatkan PAD, sebagai wujud komitmen dan upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak. (Adv).

Facebook Comments Box
Iklan