
Kendari, Jaringansultra.com – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sosialisasi ini berlangsung di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Jalan Poros Kendari-Toronipa dan Jalan Pembangunan. Sebelumnya juga di jalan Kapten Piere Tendean, jalan D.I Panjaitan, dan jalan Brigjen Katamso, tepatnya sepanjang jalan depan Hutan, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga dengan melibatkan sebanyak 30 personil Satpol PP Kota Kendari.
Sosialisasi itu dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum)Kota Kendari, Hasman Dani, ikut serta juga Kepala Seksi Operasi, Laode Abd Ajis dan Kepala Seksi Ketertiban, Suherman.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Perda untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan tersebut.
“Perda ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua warga kota, termasuk para PKL itu sendiri,” kata Hasman Dani.

Lanjutnya, pedagang kaki lima diberikan penjelasan dan pemahaman mengenai Perda tersebut, termasuk aturan-aturan tentang lokasi berjualan, kebersihan lingkungan, serta sanksi bagi yang melanggar.
“Kami berharap kepada para pedagang bisa memahami dan mematuhi aturan yang ada demi ketertiban bersama. Setelah ini juga kami harapkan kepada masyarakat untuk tidak kembali berjualan area yang melanggar,” ujarnya.

Untuk itu, diharapkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Kendari dapat terus terjaga agar pembangunan di Kota Kendari dapar berjalan dengan baik. Ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga kota.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para PKL terhadap Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga kota,” tutupnya. (Adv).



























