Pj Wali Kota dan Ketua DPRD Sepakati RPJPD Kota Kendari 2025-2044

29
Penyerahan dokumen persetujuan RPJPD Kota Kendari tahun 2025-2045.

Kendari, Jaringansultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus laporan ketua Bapemperda terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025-2045.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari Subhan didampingi Wakil Ketua LM Inarto dan Samsuddin Rahim serta dihadiri sejumlah anggot. Rapat tersebut dihadiri Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup bersama jajarannya di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa 2 Juli 2024.

Rapat diawali dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra membacakan keputusan ini DPRD menyetujui RPJPD Kota Kendari untuk periode 2025-2045.

Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup dan Ketua DPRD Subhan tandatangani berita acara persetujuan RPJPD Kota Kendari 2025-2045.

Persetujuan tersebut ditandai ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan yang disaksikan unsur pimpinan dan sejumlah anggota dewan serta pejabat lingkup pemerintah kota.

Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyatakan RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi landasan strategis bagi pembangunan Kota Kendari dalam dua dekade mendatang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup saat memberikan jawaban terhadap pandangan Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Kendari.

“Dokumen rancangan peraturan daerah RPJPD ini akan segera kami lakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra dan akan kami sampaikan kepada pemerintah provinsi Sultra untuk dilakukan evaluasi dalam rangka menjaga keselarasan dokumen RPJPD Kota Kendari dengan rencana pembangunan nasional dan daerah Sultra,” jelasnya.

Lanjut orang nomor satu di Kota Kendari ini mengatakan, RPJPD ini akan menjadi payung hukum dalam perencanaan jangka menengah dan jangka pendek, termasuk dokumen perencanaan teknis lainnya.

“Dokumen RPJPD ini tidak hanya menjadi panduan strategis, tetapi juga instrumen untuk mengukur keberhasilan pembangunan Kota Kendari dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pejabat jajaran lingkup Pemkot Kendari hadiri rapat paripurna di DPRD.

Lanjutnya, dokumen RPJPD ini juga menjadi rujukan utama bagi kepala daerah terpilih dalam mengarahkan pembangunan wilayah di Kota Kendari. Sebab, RPJPD merupakan instrumen penting yang menggambarkan visi dan strategi pembangunan Kota Kendari dalam jangka menengah, yakni lima tahun ke depan.

“Dokumen ini tidak hanya mencakup aspek infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta pelestarian lingkungan,” tutupnya. (Adv).

Facebook Comments Box
Iklan