
Kendari, Jaringansultra.com – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari terus melakukan rapat koordinasi bersama DPRD, Forkopimda, Kepala OPD camat, lurah serta RT dan RW ini terkait pelanggaran ruang di kawasan Eks MTQ di ruang rapat Wali Kota Kendari, Senin 20 Mei 2024.
Rapat yang dipimpin langsung Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup ini sebagai bentuk penegasan pemerintah Kota untuk menegakkan aturan yang berlaku dalam membangun Kota Kendari terutama mengembalikan fungsi ruang kawasan eks MTQ menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
“Kami sudah resah dengan kondisi ini dan merasa perlu mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan kawasan eks MTQ ke fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau. Kami tidak mau kota ini kumuh dan semrawut,” tegas Muhammad Yusup.

Dalam rapat tersebut, rencana penertiban dijadwalkan pada Rabu 22 Mei 2024 ini, yang mencakup enam blok di kawasan eks MTQ. Pasalnya pemerintah kota telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi kepada para pedagang, pemberian teguran, penyegelan dan bahkan pemutusan listrik bagi mereka yang masih bandel berjualan di tempat yang dilarang.
Kemudian Pj Wali Kota Kendari juga menekankan bahwa penertiban akan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan berdasarkan kemanusiaan. Untuk pedagang yang masih ingin berjualan Pemkot Kendari telah menyediakan beberapa alternatif lokasi, yaitu pasar PKL, Pasar Wua-wua, dan Pasar Sentral Kendari.
“Kita sudah siapkan tempat dan silakan pedagang berjualan di lokasi-lokasi tersebut yang sudah disediakan. Karena pasar-pasar itu masih banyak yang kosong,” katanya.

Lanjutnya, setelah penertiban di kawasan Eks MTQ, operasi serupa akan dilanjutkan di beberapa lokasi lain, termasuk Jalan Lawata, Pasar Panjang, dan depan Pertamina Tapak Kuda. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Kendari untuk menata kota agar lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi warganya.
“Kondisi saat ini hampir semua ruas jalan di kawasan Kota Kendari dipenuhi PKL, sementara pasar yang tersedia justru kosong. Penertiban ini dianggap sangat penting karena dampak negatif yang timbul dari kegiatan berjualan di bahu jalan, termasuk kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di depan Bahteramas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengapresiasi langkah pemerintah kota dalam mengembalikan wajah Kota Kendari melalui penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di areal Tugu MTQ.

“Kerena pembiaran selama ini menjadikan kota ini menjadi kumuh, untung ada PJ Wali kota Kendari dan peran RT RW juga dibawahnya menjadi masukan karena bukan Hanya MTQ ke depan tadi sudah digambarkan semua akan dirapikan” tuturnya.
Politisi Golkar ini juga mengharapkan agar pemerintah kota dapat melakukan penertiban di semua tempat yang dianggap melanggar pemanfaatan ruang sehingga menciptakan rasa keadilan.
“Butuh ketegasan dan Alhamdulillah Tuhan memberikan saya waktu 5 tahun lagi, pasti akan saya kawal Pak Wali kota mungkin tidak lama lagi di sini tapi saya masih 5 tahun lagi di DPRD Kota Kendari untuk mengawal tentang persoalan kerapian tata kota kita di kota Kendari,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Rajan atas nama DPRD Kota Kendari mendukung penertiban di areal MTQ tetapi dengan proses pendekatan yang humanis melalui sosialisasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang yang berjualan di atas yang seharusnya dijadikan Areal Parkir tugu MTQ.
“Tugas pengawasan kami sudah disampaikan kebocoran PAD kita terlalu besar seharusnya PAD sudah sampai 300 milyar ini masih 200 milyar lebih sangat mencengangkan padahal kota ini hidup dari jasa dan perdagangan disetiap sudut kota ada yang namanya pedagang tapi apa, tidak ada sama sekali,” tutupnya. (Adv)



























