Kendari, Jaringansultra.com – Anak dibawah umur menjadi korban pemerkosaan disalah satu kamar kost di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya tersangka inisial DN (26) menyuruh korban untuk datang ke Kota Kendari. Kemudian DN menjemput korban untuk dibawah dikamar kost miliknya.
“Saat didalam kamar kost, DN mencoba merayu korban untuk berhubungan badan layaknya seorang suami istri,” bebernya.
Usai melakukan hubungan terlarang, kata dia DN tidak mau bertanggungjawab hingga korban melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polresta Kendari.
Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.
“Tersangka diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertangungjawabkan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman,” tuturnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























