
Raha, Jaringansultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali melakukan penangkapan terhadap tindak pidana korupsi pada belanja modal rekonstruksi pembangunan pengaman pantai (cincin beton penahan ombak) di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Anggaran proyek pembangunan cincin beton penahan ombak yang ada di desa Wantulasi menggunakan APBD pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2020, sekitar Rp 3,3 Miliar dan merugikan Negara sekitar Rp. 1.060.202.399 Miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu sampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Baka Tandililing di hadapan sejumlah awak media pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tandililing menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada tiga (3) tersangka kasus korupsi proyek pembangunan cincin beton atas nama inisial MYY, atas nama YH dan AR.
“Tersangka YH selaku PPK, MYY selaku Kontraktor pelaksana atas nama Perusahaan PT. Wuna Sukses Mandiri yang mengendalikan seluruh pekerjaan dan AR selaku Konsultan Pengawas CV. Limpah Karya Konsultan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan cincin beton penahan ombak tidak berpedoman pada spesifikasi teknis sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan, realisasi pelaksanaan fisik pekerjaan dibuat seolah-olah pertanggal 24 Desember 2020 progres pekerjaan telah mencapai 85,03% dimana progress tersebut dituangkan dalam laporan kemajuan pekerjaan (progress).
Lanjut, namun pada kenyataanya progress pekerjaan sampai dengan minggu ke empat bulan Desember 2020 baru mencapai sekitar 60% hal tersebut dilakukan atas kesepakatan antara tersangka YH dan AR.
“Hal itu di maksud sebagai dasar pengajuan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dan sebagai bukti dukung atas pengajuan realisasi pencairan anggaran termin 80%,” jelasnya.
Agustinus menerangkan, penahanan ketiga tersangka ini dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkn kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Tiga tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai dari tanggal 05 Oktober 2023,” terangnya.
Reporter : Ebit Vernanda
Editor : Ridho



























