Kendari, Jaringansultra.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka.
Tersangka berinisial HS (35) dan inisial JF (31) ditangkap di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). pada, Jum’at 22 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITa.
Dir Nakoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu disalah satu rumah kost di Jalan Cendrawasi.
Lanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan) sachet kecil yang diduga jenis narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,5 gram.
“Dari hasil introgasi terhadap inisial HS dan JF bahwa narkotika jenis sabu berasal dari lelaki inisial SF yang tinggal dilantai dasar pada rumah kos tersebut,” ujar Kombes Bambang Tjahjo Bawono kepada media ini, Selasa 26 September 2023.
Selanjutnya, tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati lelaki inisial SF. Namun pada saat itu pintu kamar tertutup, sehingga meminta izin kepada pemilik kos untuk meminta kunci cadangan.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar SF ditemukan 11 sachet yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 413,8 gram,” pungkasnya.
Kemudian, tim Opsnal unit 2 Subdit 3 membawah dua orang tersangka beserta barang bukti ke Mako Satresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, modus operandi tersangka ini diduga mengedarkan sabu ini milik lelaki SF kepada pengguna sabu di wilayah Kabupaten Kolaka.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka HS dan JF dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 5 tahun dan 20 tahun penjara.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























