DPRD Bersama Pemkot Kendari Setujui Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023

82
Ketua DPRD Subhan serahkan persetujuan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 kepada Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.

Kendari, Jaringansultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kendari tahun 2023, Senin 28 Agustus 2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Subhan didampingi Wakil Ketua DPRD LM. Inarto dan H. Samsuddin rahim dihadiri langsung Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu serta kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari Paripurna diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama DPRD Kota Kendari dan pemerintah Kota Kendari. Kemudian penyerahan hasil keputusan DPRD kepada Pemerintah Kota Kendari Pj Wali Kota Kendari mengatakan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2023 yang dilakukan bersama DPRD merupakan tahapan dari perubahan APBD yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan bersama.

“Ada banyak hal yang harus membuat kita melakukan perubahan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi hingga penurunan angka stunting,” kata Asmawa Tosepu.

Lanjutnya, perlu adanya intervensi program yang dialokasikan pada APBD 2023. Perubahan APBD memang penting dan strategis di Kota Kendari dengan mencermati dinamika pemerintahan akhir-akhir ini, dimana ada kegiatan-kegiatan yang terlambat direalisasikan serta kegiatan yang mendesak harus dianggarkan dan diakomodir dalam APBD Perubahan 2023.

Substansi perubahan KUA dan PPAS APBD didasarkan pada perubahan RKPD 2023 dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik aspek sosial, ekonomi, politik maupun aspek keamanan dan ketertiban yang masih memerlukan atensi bersama.

“Kita berharap dengan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2023 dapat mendorong penajaman program kegiatan melalui penyelesaian pekerjaan infrastruktur strategis, pemulihan ekonomi, dan penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrim, serta kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga,” tutupnya.

Reporter : Haerun

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan