Sudah 13 Tersangka Kasus Tambang di Blok Mandiodo yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

64
Ilustrasi Lokasi Tambang.

 

Kendari, Jaringansultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan dan penyelidikan

perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Asisten Bidang Intelejen Kejati Tinggi Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk menuntaskan kasus yang merugikan perekonomian negara sejak Blok Mandiodo dibuka dengan nilai Rp 5,7 triliun.

Sejauh ini penyidik sudah menetapkan 13 orang tersangka mulai dari GM PT Antam Konawe Utara inisial HA. Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL. Dirut PT LAM inisial OS. Pemilik PT LAM inisial WAS. Dirut PT KKP inisial AA. Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM.

Kemudian Evaluator RKAB inisial EBT. Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB. Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ. Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ. Kuasa Direktur PT CJ AM.

Direktur PT Tristaco RT dan Amel yang mengaku mampu mengubah kasus tersangka menjadi bebas.

Ia menambahkan, bahkan Kejati Sultra sudah melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp.79.088.636.828 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.

“Uang ini disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo,” kata Ade Hermawan.

Reporter : Haerun

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan