Polda Sultra Ringkus Kurir Sabu di Lorong Gamalama Kendari

26
Polda Sultra meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Lorong Gamalama Pasar Panjang Kota Kendari.

Kendari, Jaringansultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Tersangka berinisial S (25) ditangkap tangan disamping Cafe Reno Lorong Gamalama Pasar Panjang, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 15 Juli 2023, sekitar pukul 00.20 WITa.

“Kasus ini baru dirilis pada hari ini, karena dilakukan perkembangan terlebih dahulu setelah penangkapan dilakukan,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho saat konferensi pers, Senin 21 Agustus 2023.

Lanjutnya, adapun kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadinya transaksi peredaran gelap narkoba.

Pada saat dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan ditemukan pula barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat brutto 50,27 gram.

“Saat dilakukan penggrebekan dan penangkapan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi target dilokasi tersebut. Selain itu, kami juga memanggil masyarakat sebagai saksi untuk menyaksikan penggeledahan,” jelasnya.

 

a menjelaskan, bahwa tersangka ini diduga sebagai kurir narkotika di Kota Kendari. Sedangkan barang bukti tersebut didapat dari pelaku dari seorang pria berinisial OM jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

“Jadi narkotika ini milik tersangka dan sudah lebih dari satu kali mengedarkan sabu. Ia juga memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang napi, itupun ia tidak pernah bertemu,” tuturnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan