
Kendari, Jaringansultra.com – Dua orang pria berinisial SAH (27) dan IF (26) dibekuk polisi saat hendak mengambil paket kiriman yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1032 gram.
Kedua tersangka ditangkap di Kantor ID Express Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu 19 Agustus 2023.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula berdasarkan informasi dari petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari bahwa ada 1 (satu) paket kiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman ID Express diduga narkotika jenis ganja.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari bersama petugas Bea Cukai Kendari melakukan penyelidikan dan pembututan. Alhasil beberapa saat kemudian kami mengamankan dua orang pria dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ucap AKP Bahri saat konferensi pers.
Ia menambahkan, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari membuka paket tersebut ternyata berisikan delapan wadah plastik. Dimana dalam wadah plastik masing – masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 1032 gram.
“Kami juga mengamankan Handphone milik tersangka SAH dan IF. Kemudian barang bukti yang telah diamankan dibawah di Mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
AKP Bahri menerangkan, bahwa tersangka SAH dan IF mereka membeli paket ganja tersebut dengan cara patungan sebesar Rp.1.500.000 rupiah.
“Tersangka IF membeli narkotika jenis ganja melalui akun instagram berinisial WHI dan ini baru pertama kali dengan tujuan untuk di konsumsi,” ungkapnya.
Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai pemilik akun instagram berinisial WHI.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun.
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























