Kejati Sultra Tetapkan Mantan Wali Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Perizinan Alfamidi

37
Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Kendari, Jaringansultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari SK periode 2017-2022 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

“Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan

Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) sebagai tersangka,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan, Senin 14 Agustus 2023.

Ade Hermawan menjelaskan, peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700.000.000 kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

“Padahal pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021. Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” jelasnya.

Lanjutnya, sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” tutupnya.

Reporter : Haerun

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan