
Kendari, Jaringansultra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam yaitu YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan,
tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung belum lama ini.
“Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Ade Hermawan, Rabu 2 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan, tersangka YB bersama-sama dengan tersangka SM dan tersangka EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal, lanjutnya perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah IUPnya, sehingga dokumen RKAB tersebut dokumen terbang dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam,
“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa
pihak lain,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM), AA (Dirut PT. KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) dengan penetapan 1 orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.
“Dari keseluruhan aktifitas penambangan di Blok Mandiodo menurut perhitungan
sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 triliun,” tutupnya.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho



























