Kejati Sultra Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Bandara di Buton Selatan

10
Kejati Sultra saat gelar perkara penentuan tersangka.

Kendari, Jaringansultra.com Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, pada Kamis 13 Juli 2023 berdasarkan hasil Ekspose Gelar Perkara Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maka disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti. Sehingga tim berkesimpulah, dengan terpenuhinya alat bukti tersebut dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Adapun tersangka yang ditetapkan tim penyeidik setelah dilakukan gelar perkara yaitu EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR, Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan CH ES, Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsulta Pelaksana,” kata Ade Hermawan.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan
melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian Negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp. 1.612.990.000,” tutupnya.

Reporter : Haerun
Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan