Polisi Tangkap Remaja yang Jadi Mucikari di Kendari, Tawarkan 2 Gadis Via MiChat

55
Tersangka inisial AR dan korban saat diamankan Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra.

Kendari, Jaringansultra.com – Pria berinisial AR (22) terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai mucikari. Tersangka ditangkap Tim Satuan Tugas (Sattgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 21 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana perdagangan orang di Hotel Mulya In yang beralamat di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kombes Syahrir Hanafi mengungkapkan, bahwa tersangka AR menawarkan kedua perempuan berinisial T (19) dan I (20) lewat aplikasi Michat dengan harga sebesar Rp.500.000 ribu kepada lelaki hidung belang.

“Dari penjual tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000 ribu dari pada korban,” ujar Kombes Syahril Hanafi kepada awak media, Kamis 22 Juni 2023.

Ia menambahkan, saat ini tersangka dan korban telah diamankan di Mako Polda Sultra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan