
Buranga, Jaringansultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Buton Utara sebanyak 48.817 pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. DPT ditetapkan berdasarkan rapat pleno KPU Butur, Selasa 20 Juni 2023 di Buranga.
Jumlah DPT untuk Pemilu 2024 tersebut, tersebar di enam kecamatan. Untuk Kecamatan Kecamatan Bonegunu jumlah DPT sebanyak 6.423 wajib pilih, Kecamatan Kambowa 5.319.
Kemudian, Kecamatan Kulisusu sebanyak 18.921 wajib pilih, Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar), sebanyak 5.078 wajib pilih, Kecamatan Kulisusu Utara (Kulut) berjumlah 7.180 wajib pilih, terakhir Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), sebanyak 5.896 wajib pilih.
Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Butur, LM Miswar Adhi Putra, kepada redaksi jaringansultra.com melalui sambungan teleponnya, Kamis 22 Juni 2023, mengatakan usai dilakukan pleno penetapan DPT Pemilu 2024, pihaknya akan mengumumkan di seluruh kelurahan dan desa se-Butur.
Dimana, salinan DPT digandakan menjadi tiga rangkap, untuk didistribusikan kepada Panitai Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan/desa.
“Jadi salinan DPT ini kita gandakan dan cetak menjadi tiga rangkap, untuk diberikan kepada masing-masing PPS di setiap kelurahan dan desa. Lalu PPS ini akan menempelkan DPT di balai kelurahan/desa, atau tempat-tempat strategis, agar masyarakat dapat mengecek langsung,” katanya.
Olehnya itu, tambah Miswar pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat mengecek namanya di pengumuman tersebut. “Harapan kami, masyarakat proaktif untuk mengecek langsung namanya di tempat-tempat yang ditempelkan pengumuman DPT itu,” harapnya.
Kalaupun, sambung dia masyarakat tidak sempat mengecek langsung di tempat yang ditempelkan pengumuman tersebut, maka bisa langsung mengecek secara online di aplikasi Cek DPT Online.
“Masyarakat tinggal mendowload aplikasi Cek DPT Online di google Play Store. Di situ tinggal masukan NIK, maka akan terlihat, sudah terdaftar atau belum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Miswar menerangkan, bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPT, akan tetapi telah memiliki E-KTP, masih bisa menyalurkan hak pilihnya nanti.
“Jadi bagi masyarakat tidak terdaftar di DPT, tapi ada KTP-nya, masih bisa menyalurkan hak pilihnya, karena akan masuk Daftar Pemilih Khusus,” pungkasnya.
Editor : Ridho



























