Jasa Raharja Sultra Catat 1.421 Korban Kecelakaan dan Penerima Santunan Tahun 2022

11
Kantor PT. Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kendari, Jaringasultra.com – Selama tahun 2022 PT. Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 1.421 korban kecelakaan dan menerima santunan sebesar Rp 24,410 Miliar jika dibandingkan di tahun 2021 hanya 19,36 Milyar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra, Lucy Andriani mengatakan, ditahun 2022 jika dipersentasekan kenaikan santunan yakni 26 persen jika dibandingkan tahun 2021.

“Dan Santunan sebesar 24,410 Miliar itu dibayarkan kepada korban meninggal dunia sebanyak 236 orang dan korban luka-luka sebanyak 1.185 orang,” ujar Lucy Andriani, saat ditemui di ruangannya, Senin 26 Desember 2022.

Kata Lucy, korban kecelakaan semua ini kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan rata-rata kendaraan yang terlibat kecelakaan ini adalah sepada motor.

“Adapun untuk kelompok umurnya itu sekitar 15 tahun sampai 19 tahun, meningkatkanya angka kecelakaan yang terjadi itu, kami sinyalir atau duga kerena kurangnya masyarakat memahami betapa pentingnya mamatuhi aturan berlalu lintas yang baik di jalan raya,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa layanan yang diberikan Jasa Raharja merupakan layanan jemput bola dimana seperti korban meninggal kecelakaan lakalantas di tempat, semua administrasi dibantu oleh petugas Jasa Raharja tanpa ke Kantor dan dibawakan kerumah duka.

Korban yang dirawat di rumah sakit diberikan jaminan perawatan oleh Jasa Raharja, sehingga tidak ada korban yang tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit, kerena Jasa Raharja dengan pihak rumah sakit telah bekerja sama dengan pihak yang terkait.

“Besaran santunan yang diberikan untuk korban kecelakaan yakni meninggal dunia Rp 50 juta, biaya perawatan Rp 20 juta, dan catat tetap Rp 50 juta,” tuturnya.(C)

Reporter : Asep
Editor : Tino

Facebook Comments Box
Iklan