Kendari, Jaringansultra.com – Memasuki hari kesepuluh pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftar Bacalegnya hingga pada Rabu 10 Mei 2023.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, sejak pertama dibuka sejak 1 Mei kemarin pendaftaran Bacaleg hingga hari ini 10 April kemarin belum ada partai politik yang mendaftar terkait Bacaleg, karena batas pendaftaran sampai 14 Mei 2023.
“Sudah memasuki hari ke 10 belum ada yang datang mendaftar. Kami sudah sampaikan sebaiknya jangan datang mendaftar diakhir dan memanfaatkan hari pendaftaran sebaik mungkin,” kata Jumwal Shaleh saat ditemui di Kantor KPU Kota Kendari.
Lanjut Jumwal, dari 18 Parpol
memang sudah ada sejumlah partai telah mengkonfirmasi datang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Kota Kendari. Tapi tiba-tiba dibatalkan, karena mungkin masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi.
“Kita tidak tau juga kenapa atau karena mungkin masih ada kekuragan berkasnya terkait individu-individu yang jadi Caleg maupun terkait banyaknya kelengkapan berkas yang diupload di Silon, tapi harus memikirkan jugq batas waktu pencalonan,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada semua Parpol untuk tidak mendaftar pada hari terakhir, karena jangan sampai karena batas waktunya itu pukul 23.59 Wita ternyata ada yang kurang dan harus dilengkapi.
“Jangan sampai mereka ini tertumpuk di hari terakhir umpamanya malam dan kami verifikasi ternyata ada syarat calon atau dokume yang kurang tidak lengkap maka dikembalikan dokumennya atau tidak mereka terpaksa menghapus kepesertaan di satu Dapil kalau ada satu Dapilnya tidak lengkap,” jelasnya.
“Lebih bagus mendaftar diawal kalau ada dokumen yang tidak lengkap atay kurang masih ada waktu untuk melakukan perbaikan,” tutupnya.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























