Kendari, Jaringansultra.com – Pemuda berinisial IFP (24) yang berasal dari Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi akibat nekat cabuli anak di bawah umur.
Pelaku mencabuli seorang pelajar yang bernama Bunga (nama samaran) berusia 13 tahun di sebuah hotel yang berada di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Atas kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur.
“Korban pelajar di Kota Kendari yang beralamatkan di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Kemudian pelaku kami bawah ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Rabu 3 Mei 2023.
Dia menjelaskan, bahwa awal mula yang dimana orang tua korban bangun sekira pukul 03.00 Wita, untuk membuat susu anaknya yang kecil. Saat itu, dia melihat CCTV korban keluar rumah, pada saat ditelpon handphone korban tidak tersambung.
“Tidak lama korban menghubungi orang taunya sambil menangis dan meminta agar pelapor menjemputnya di Gerbang Puuwatu. Saat dijemput orang tuanya melihat kondisi anaknya sudah luka lebam. Lalu korban menceritakan bahwa dirinya telah di perkosa oleh kakak dari temannya yang berinisial IN,” ungkap Fitrayadi.
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 UU. RI No. 17 Thn 2016 ttg Penetapan Perpu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Thn 2002 tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman 15 tahun kurungan.(C)
Reporter : Asep
Editor : Haerun




























