Kendari, Jaringansultra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan inisial RT dan inisial SM sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pemberian izin PT. Midi Utama Indonesia.
Tersangka RT sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan SM seorang penegak ahli Wali Kota Kendari tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolahan Daerah.
Aspidum Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq menjelaskan, kronologis kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada tahun 2021 sekitar bulan Maret.
Lebih lanjut, PT. Midi Utama Indonesia adalah perusahan pemegang lisensi gerai Alfamidii di Sulawesi Tenggara. Melihat Kota Kendari berpontesial, sehingga yang bersangkutan berniat mengurus surat perizinan.
“Saat dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh inisial SK (mantan Wali Kota Kendari), dihadiri pula inisial SM sebagai tenaga ahli dan turut hadir inisial A menejer CRSL PT. Midi Utama Indonesia beserta tiga pegawai lainnya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak tidak sengaja menyalagunakan kewenangannya menunjuk inisial SM dengan ketentuan hukum tersendiri terkait syarat-syarat perinzinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Cipta Kerja.
“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan, apabila kalau tidak membantu memberikan dana CSR untuk pentingan program kampung Petoaha Bungkutoko, maka perizinanya akan dihambat,” bebernya.
Ia menambahkan, dikarenakan hal tersebut, sehingga pihak PT. Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak.
Selain dari pada itu juga, para pihak meminta PT. Midi Utama Indonesia untuk menyiapan enam lokasi gerai supermarket.(C)
Reporter : Asep
Editor : Haerun




























