Pelajar SMA di Konawe Ditangkap Polisi Kedapatan Edarkan Sabu

17
Tersangka MR (17) beserta barang bukti diamankan polisi.

Konawe, Jaringansultra.com – Seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial MR (17) diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

MR ditangkap polisi di sebuah indekost yang bertempat Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WITa.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya mengatakan, bahwa dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 4.64 Gram.

“Penangkapan terhadap MR berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Ambekaeri,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Ia membeberkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar sabu di wilayah tersebut berinisial MR.

“Pelaku memang sudah menjadi target kami untuk ditangkap,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti lain yakni timbangan, plastik bening, dan barang-barang lain yang ada kaitanya dengan peredaran narkoba dari tangan MR.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh kami,” tutupnya.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan