Resmi Disahkan, Perubahan APBD 2025 Konawe Selatan Fokus Percepat Visi “SETARA”

11
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Konsel, Jaringansultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Aula DPRD Konsel, Kamis (23/10/2025), dengan fokus utama anggaran diarahkan untuk percepatan peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur demi mewujudkan visi “Konawe Selatan SETARA”.

Pengesahan tersebut ditandai dengan pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi oleh Binmas Mangidi, yang dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Ranperda APBD-P 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Pj Sekda Ichsan Porosi, menegaskan bahwa perubahan APBD ini adalah instrumen vital untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat pencapaian visi “Konawe Selatan yang SETARA: Sehat, Cerdas, dan Sejahtera”.

Ichsan Porosi juga menyampaikan apresiasi Bupati Irham Kalenggo atas sinergi konstruktif dan transparan yang terbangun antara eksekutif dan legislatif.
“Sinergi yang terbangun ini merupakan bukti nyata bahwa eksekutif dan legislatif berjalan dalam satu langkah dan tujuan, yakni menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” ujar Ichsan Porosi.

Dalam APBD-P 2025, postur anggaran ditetapkan dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.609.306.824.485,97. Angka ini meningkat 2,22% dari APBD murni, yang didorong oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 16,07% dan peningkatan pendapatan transfer.

Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 1.635.362.291.791,56. Terdapat penyesuaian (penurunan) sekitar 3,82% dari anggaran awal melalui efisiensi. Meski demikian, belanja tetap difokuskan pada pemenuhan belanja wajib pendidikan dan kesehatan, gaji PPPK, serta program prioritas daerah.

Adapun defisit anggaran ditutup melalui Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp 26.055.467.306,59, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024.

Lebih lanjut, Pj Sekda merinci bahwa perubahan anggaran ini diarahkan untuk memperkuat lima sektor utama, yakni:
* Peningkatan kualitas SDM (pendidikan dan kesehatan).

* Penguatan ekonomi produktif (pertanian, perikanan, UMKM).
* Percepatan penurunan kemiskinan dan stunting.
* Peningkatan infrastruktur dan konektivitas antar kecamatan.
* Efisiensi tata kelola pemerintahan dan digitalisasi pelayanan.


Menutup sambutan bupati, Ichsan Porosi berpesan agar seluruh perangkat daerah segera melaksanakan program secara terencana, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil.

“Saya juga mengajak seluruh komponen DPRD dan elemen masyarakat untuk terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan APBD ini secara bersama, agar pengelolaan keuangan daerah senantiasa efisien, efektif, dan berkeadilan,” tutupnya. (Adv)

Facebook Comments Box
Iklan