
Buranga, Jaringansultra.com – Koperasi Desa Merah Putih Kotawo Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur) terbentuk melalui musyawarah desa pada tanggal 23 Mei 2025. kini pengurus Kopdes Merah putih Kotawo mengadakan pertemuan bulanan untuk pertama kalinya, pada Jum’at 20 Juni 2025 di balai desa Kotawo.
Menurut Ketua Badan Pengawas Kopdes Merah Putih Kotawo yang juga Pj Kades Kotawo Hartono, menyatakan bahwa Pertemuan bulanan Kopdes wajib dan sangat penting bagi pengurus dan anggota karena di pertemuan bulanan tersebut pengurus mengutamakan asas transparansi agar pengurus dapat melapor kan perkembangan jumlah modal dan anggota Kopdes kepada anggota.
“Ini juga bisa menjadi ajang diskusi terkait perkembangan Kopdes, masalah dan penyelesaian nya, juga sebagai sarana silaturahmi untuk menjalin keakraban dan kekompakan sesama anggota sehingga terbangun rasa memiliki terhadap lembaga Kopdes tersebut,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, pertemuan bulanan ini akan rutin dan dilaksanakan oleh pengurus dan anggota setiap bulannya. “Untuk itu menjadi tanggung jawab Pemdes untuk terus mengawal agar Kopdes Merah Putih ini terus berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Kopdes Merah Putih Kotawo, La Ode Arief Syafri menyatakan bahwa Kopdes Merah putih kotawo sudah berbadan hukum oleh Notaris Handri Jufri, Nomor 19 tanggal 24 Mei 2025 juga sudah mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum oleh Menteri Hukum RI dengan nomor : AHU-0007961.AH.01.29 tahun 2025 dan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kini Kopdes sudah memiliki anggota sebanyak 57 orang dan modal yang dikumpul dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, serta kami sudah memiliki buku rekening di Bank BNI jadi saldo kas koperasi kami simpan di bank dan sebagian di simpan tunai di bendahara dan di pertemuan bulanan juga ini kami bagikan Buku Rekening/Simpanan Anggota sebanyak 57 buah,” ujarnya.
Lanjut masih kata Ketua Kopdes, dalam pertemuan bulanan ini pula, anggota Kopdes menyetor iuran atau simpanan wajib tiap bulannya, kemudian di pertemuan ini pengurus dan anggota menyepakati berbagai hal terkait unit usaha.
“Usaha yang akan segera di jalankan seperti unit usaha simpanan pinjam, bagi hasil usaha pertanian, BNI Link, Usaha jual beli hasil Pertanian, usaha jual beli Perdagangan Umum/Alat Pertanian sesuai dengan potensi lokal di desa kotawo,” bebernya.
Sementara itu, Bendahara Kopdes, Weid Widya Lamiun, menyampaikan setiap uang masuk dan keluar dicatat di buku besar sesuai dengn transaksi atau kejadian pada hari itu, serta melakukan rekapan simpanan anggota.
“Sedikit banyaknya terkait administrasi dan pembukaan Kopdes ini kami sudah dapat penguatan kapasitas dari bapak Hartono,” ungkapnya.
Ia menambahkan, buku rekening atau simpanan anggota itu mencantumkan kan jumlah saldo/uang masing-masing anggota, dan setiap anggota memiliki satu buku rekening atau buku simpanan sehingga setiap anggota dapat melihat dan mengetahui jumlah saldonya.
“Saat ini modal Kopdes merah putih kotawo per 20 Juni 2025 sebesar Rp. 6.940.000 terdiri dari saldo bank sebesar Rp 6.200.000 Dan saldo buku kas tunai sebesar Rp. 740.000,” bebernya.
Ia menekankan pada usaha simpan pinjam aturan mainnya di perketat dan seperti besaran Bunga pinjaman, Lama angsuran, Anggunan/borok pagi peminjam, denda bagi anggota yg terlambat menyetor angsuran dan lain-lain yg sifatnya penting dan mengikat anggota agar usaha simpan pinjam dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Dari hasil atau pendapatan unit Usaha Kopdes, pengurus akan membuat Laporan Keuangan seperti Laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk di sampaikan kepada anggota dalam pertemuan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang mana dari SHU inilah akan di bagikan kepada setiap anggota Kopdes Merah Putih,” tutupnya.
Reporter : Asep



























