Kendari, Jaringansultra.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari meringkus pelaku pencurian kabel tembaga di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku berinisial MF dan B. Mereka menggunakan sepeda motor sambil berboncengan.
“Kejadiannya sekitar pukul 19.00 WITa pada 10 Mei 2025. Mereka berhenti ditempat tiang listrik PLN dan melihat ada kabel tembaga lalu memotong kabel tersebut,” ujar AKP Nirwan saat konferensi pers, Rabu 14 Mei 2025.
Pada saat melakukan aksinya, kata AKP Nirwan pelaku diketahui oleh masyarakat dan langsung diamankan. Kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku mencuri dua kabel tembaga dan total kerugian mencapai Rp.3.000.000 juta,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan Mako Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























