
Raha, JaringanSultra.com- Kementerian dalam negeri republik Indonesia direktorat jenderal bina pemerintahan desa mengeluarkan surat Nomor 100.3.5.5/0324/BPD terkait penetapan calon kepala desa terpilih pada pemilihan suara ulang (PSU) kepala desa tahun 2022.
Dikeluarkannya surat keputusan oleh Kemendagri tanggal 26 Januari 2023 merespon surat yang dikirimkan La Ode Kabias, SH selaku Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 Januari 2023.
Hal yang disampaikan dalam surat yang La Ode Kabias kirimkan tersebut adalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak terjadi permasalahan di 4 desa yaitu desa Kambawuna, desa Oensuli, desa Parigi, desa Wawesa.
Dari empat desa tersebut calon kepala desa yang dibatalkan kemenangannya atas dasar aduan pihak yang kalah, yang selanjutnya dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan bupati nomor 48 tahun 2022 dan peraturan Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
La Ode Kabias saat dikonfirmasi mengaku telah telah mengetahui dan menerima informasi mengenai surat tersebut dan sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Muna.
“Suratnya saya sudah terima dan ini harus secepatnya direspon oleh Bupati Muna, kemudian dalam waktu dekat ini saya akan menemui Komisi 1 DPRD Muna,” katanya.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam mengaku, belum bisa melaksanakan surat dari Direktorat Jenderal Bina Desa itu. Sebab, persoalan itu masih dalam proses hukum di PTUN.
“Kita tunggu putusan hukumnya dari PTUN. Bila putusannya membatalkan putusan majelis penyelesaian sengketa pilkades, bisa saja kita banding di PTUN Makassar,” terangnya.
Berikut bunyi surat Kemendagri bina pemerintahan desa yang ditujukan kepada saudara Bupati:
a. Untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah tersebut.
b. Mengangkat kembali calon kepala desa terpilih yang berasal dari desa Kambawuna, desa Oensuli, desa Parigi, desa Wawesa.
c. Dalam hal terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan saudara dimaksud, pihak tersebut dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). (B)
Reporter: Ebit Vernanda
Editor : Ridho



























