Pengukuhan Kepala OJK, Pj Gubernur: Lindungi Masyarakat Sultra dari Investasi dan Pinjol Ilegal

55
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Kendari, Jaringansultra.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, serta pemutaran video kaleidoskop kegiatan OJK, dilanjutkan sambutan Pj. Gubernur Sultra dan Ketua Komisioner Dewan OJK.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, beserta rombongan.

“Selamat datang di Bumi Anoa, tanah yang kaya akan potensi alam dan budaya. Ini merupakan momentum untuk memperkuat sinergisitas dalam mendukung pembangunan ekonomi Sulawesi Tenggara,” ujar Andap.

Lebih lanjut, Andap menyampaikan apresiasi dedikasi Arjaya Dwi Raya beserta istri, Naomi Mangontan, selama menjabat sebagai Kepala OJK Provinsi Sultra periode 2020–2025.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Sultra, saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian, dedikasi, dan kontribusi yang telah diberikan selama ini. Semoga selalu diberikan kesehatan dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” ujar Andap.

Foto bersama usai pengukuhan Kepala OJK Sultra di Kantor Gubernur Sultra.

Pj Gubernur juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kepala OJK Provinsi Sultra yang baru, Bismi Maulana Nugraha beserta istri, Winteria Eisha.

“Selamat datang di Bumi Anoa. Selamat bertugas, semoga dapat mengemban amanah dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta berkontribusi dalam pengembangan sektor jasa keuangan di Sultra,” tambahnya.

Andap menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari keuangan ilegal serta dukungan terhadap pengembangan UMKM di Sultra.

“Kami berharap OJK dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal dan mendorong pertumbuhan UMKM yang menjadi penggerak ekonomi di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan peran penting OJK dalam menguatkan sektor jasa keuangan sejalan dengan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra menjelaskan bahwa dengan UU P2SK, OJK memiliki tugas tambahan selain mengatur, mengawasi, dan melindungi, yaitu menguatkan dan mengembangkan sektor jasa keuangan. Sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah, OJK mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di setiap daerah. Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sultra atas terbentuknya 1 TPAKD tingkat provinsi dan 17 TPAKD tingkat kabupaten/kota di Sultra.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan OJK adalah kunci untuk memperkuat stabilitas keuangan, mendukung UMKM, dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan di seluruh daerah,” ujar Mahendra. (Adv).

 

Facebook Comments Box
Iklan