Wanita 45 Tahun Jadi Pengedar Sabu, Ngaku Dapat Barang dari Penghuni Rutan Kelas IIB Raha

142
Tersangka DS saat diamankan di Mako Polres Muna.

Muna, Jaringansultra.com – Pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Muna. Tersangka berinisial DS (45) warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

DS diamankan polisi saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WITa.

Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun melalui KBO Satresnarkoba Polres Muna, AIPTU Mudabbir Daming mengatakan, penangkapan DS berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Muna melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 6 (enam) potong pipet kecil yang berisikan sabu.

“Tersangka menyimpan sabu dalam bungkus rokok marlboro yang di dalamnya terdapat 6 (enam) potongan pipet kecil berwarna hijau berukuran kecil dan personel juga menemukan sebanyak 10 (sepuluh) sachet sabu disekitar rumah DS,” jelas AIPTU Mudabbir Daming lewat via telpon selulernya, Jumat 24 Januari 2025.

Kata dia, DS berperan sebagai kurir sabu yang diambil di Jalan Jati, Kelurahan Butung-Butung, Kabupaten Muna.

“DS mengambil sabu yang disimpan diatas mobil open kap yang dibungkuskan sabun Daia,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Ia mengaku telah melakukan bisnis haram sebagai pengedar sabu karena faktor ekonomi.

“Motifnya karena faktor ekonomi untuk biaya anaknya sekolah dan juga untuk dipakai sendiri,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Jimi yang merupakan masih tahanan di Rutan Kelas IIB Raha kasus narkotika.

“Jadi total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 16 (enam belas) saschet dengan berat bruto 10, 98 gram,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa di Mako Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

 

 

Facebook Comments Box
Iklan