Lagi, Tim Narko 10 Kendari Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Haeba Dalam

53
Tersangka MF berserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari.

Kendari, Jaringansultra.com – Lagi, tim Narko 10 Kendari membekuk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial MF (21) ditangkap di kamar kost di Jalan Haeba Dalam, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Kendari mendapatkan laporan dari masyarakat di Jalan Haeba Dalam telah terjadi transaksi peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika.

Kata dia, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Narko 10 Kendari melakukan tangkap tangan tersangka MF bertempat di dalam kamar kost.

“Saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,34 gram,” ujar Ipda Haridin lewat keterangan resminya, Selasa 30 Juli 2024.

“1 (satu) paket sabu disimpan dalam lemari, 11 (sebelas) paket sabu berada dalam kotak dos handphone merek vivo dan 5 (lima) paket sabu berada dalam kotak dos handphone merk infinix,” sambungya.

Kemudian, tersangka MF dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan, dari pengakuan tersangka, MF telah menerima 1 (satu) sachet plastik bening sabu dengan berat brutto 10 gram dari lelaki BF yang bertempat diarea belakang rujab Gubernur Sultra tepatnya di pinggir jalan.

“MF membagi 1 (satu) sachet plastik bening narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 sachet sesuai arahan lelaki BF,” jelasnya.

Ia menerangkan, beberapa hari kemudian, MF menepelkan 3 (tiga) paket sabu tepatnya dipinggir jalan dekat pintu gerbang Baruga.

“MF ini baru pertama kali menerima paket sabu dengan tujuan untuk diedarkan, namun sebelumnya MF sudah beberapa kali membeli sabu dari BF untuk dikonsumsi,” ungkapnya.

Saat ini tim Satresnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan lelaki BF.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

 

 

Facebook Comments Box
Iklan